Terdakwa: Tiga Hakim Bersikap seperti Pengacara Pelapor 

PN Pekanbaru Disorot, Terdakwa Aktivis Anti Korupsi dan Wartawan Merasa Dikriminalisasi 

Di Baca : 2038 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Oleh karena itu, saya meminta kepada hakim yang mulia untuk memberikan putusan bebas tanpa syarat kepada Kami, karena kasus ini penuh spekulasi dan sandiwara hukum diduga pesanan oknum pejabat tanpa alat bukti dan tanpa adanya saksi yang dapat membuktikan dakwaannya," tegas Larshen Yunus Ketua KNPI Riau.

Terpisah menanggapi tudingan diduga melanggar UU Pers dan tiga hakim bertindak seperti pengacara Pelapor, Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon SH tidak bersedia memberikan tanggapan kepada awak media. Namun, Andri menegaskan PN Pekanbaru dalam mengambil keputusan tidak akan dapat dipengaruhi pihak manapun termasuk demo terhadap Larshen Yunus beberapa waktu lalu.

Untuk itu, kata terdakwa ini putusan bebas terhadap Aktivis Larshen Yunus dan Wartawan Rudi Yanto sangat ditunggu publik untuk membuktikan tidak adanya 'mafia peradilan' di PN Pekanbaru. Apalagi, jelas terdakwa profesi hakim saat ini menjadi sorotan publik hakim Mahkamah Agung kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/di/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar